Pekanbaru, -Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Tan Seri Abubakar terhadap Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi H Raja Marjohan Yusuf Cs, akhirnya kandas. Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima eksepsi (keberatan-red) kubu Marjohan selaku tergugat.
Humas PN Pekanbaru Andry Simbolon SH MH membenarkan telah ditetapkannya putusan sela perkara Nomor 164/Pdt.G/2022/PN Pbr itu, Kamis (15/9/22). Disebutkan, majelis hakim yang dipimpin Estiono SH MH ini dalam amar putusannya menyatakan, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tentang kewenangan mengadili.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara 164/Pdt.G/2022/Pn Pbr. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.988.000, "kata Andry.
Untuk diketahui, para pihak tergugat yang digugat oleh kubu Syahril diantaranya, H Raja Marjohan Yusuf (Tergugat I), H Taufik Ikram Jamil (Tergugat II). Kemudian, Tarlaili (Tergugat III) dan Gubernur Riau (Tergugat IV).
Syahril dalam gugatannya meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
Selain itu, meminta hakim untuk menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad). Lalu, menyatakan pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Lembaga Adat Melayu Riau yang dilakukan oleh para tergugat pada tanggal 16 s/d 17 April 2022 bertempat di Hotel Alpha, nyata-nyata telah bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Lembaga Adat Melayu Riau, maka patut menurut hukum untuk dinyatakan batal demi hukum.
Namun, gugatan Syahril itu dilawan oleh para tergugat dalam eksepsinya yang disampaikan kepada majelis hakim. Para tergugat menyatakan, jika PN Pekanbaru tidak berwenang untuk menyidangkan atau mengadili perkara ini.(Mulyadi).